
Seperti dikutip dari PocketLint, studi yang dilakukan American Assembly itu menunjukkan bahwa pihak-pihak yang mengunduh konten-konten musik ilegal ternyata juga membeli musik digital 30% ketimbang para pembeli musik konvensional.
Di AS ditemukan bahwa hampir mayoritas konten bajakan yang di-rip dari CD sama banyaknya seperti yang diunduh secara ilegal.
Plling bertajuk 'Copy Culture in the US and Germany' ditujukan bagi ribuan warga AS dan Jerman, mengenai koleksi musik mereka.
"Pengguna P2P (peer to peer) di AS tentu memiliki koleksi lebih banyak dari pengguna non P2P. Dan seperti yang diprediksi, ada perbedaan besar dari mengunduh secara gratis ketimbang meng-kopi nya dari teman," ujar Joe Karaganis dari American Assembly.
"Namun angka pembelian musik digital dari pengguna P2P ternyata lebih besar, yakni 30% ketimbang pengguna biasa," tambah Karaganis.
Laporan selengkapnya akan dipublikasikan secepat mungkin. [mor]