via Metrotvnews.com
Metrotvnews.com Perusahaan rekaman Nagaswara dan Harpa Records melaporkan Ainur Rokhimah
alias Inul Daratista atas dugaan pelanggaran hak cipta dalam bisnis
karaoke milik Inul, Inul Vizta.
"Di sini saya ditunjuk sebagai penanggung jawab hukum. Saya
menyimpulkan, ada dugaan cukup kuat pelanggaran mechanical rights,
mengubah bentuk (lagu) dan diperbanyak. Ada beberapa lagu yang
diproduksi Nagaswara dan Harpa Records, (digunakan Inul Vizta) tanpa
izin dan lisensi," ujar DR (cand) Eddy R. Harwanto, SH., M.H., selaku
kuasa hukum Nagaswara dan Harpa Recodrs, dalam jumpa pers yang digelar
di kantor Nagaswara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa
(12/8/2014).
Adapun Undang-Undang (UU) yang digunakan dalam melaporkan Inul Daratista
adalah UU Hak Cipta pasal 2 ayat 1, pasal 72, pasal 49 ayat 1 dan 2 UU
No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Usai jumpa pers, Eddy kepada Metrotvnews.com mengatakan, mereka akan mengajukan tuntutan ganti rugi. "Tuntutan Rp250 miliar," ujar Eddy.
Nagaswara dan Harpa Records menekankan bahwa Inul selaku pemilik Inul
Vizta harus menyelesaikan persoalan mechanical rights, yaitu royalti
untuk produser dan pencipta lagu.
Selasa, 12 Agustus 2014
Nagaswara Tuntut Inul Vizta Ganti Rugi Rp250 Miliar
Selasa, Agustus 12, 2014
Andreopa
(Ros)